Senin, 07 September 2015

Upacara perkawinan Adat

1. Sebambangan
      Sebambangan adalah bentuk perkawinan yang di awali dengan membawa lari gadis (muli) oleh bujang ( meghanai) ke rumahnya. Hal ini terjadi karena hubungan antara keduanya tidak mendapat restu dari orang tua gadis atau untuk menghindari uang jujur.
      Pada sembarangan memiliki dua kemungkinan yakni gadis dilarikan tanpa sepengetahuan gadis itu sendiri atau mereka berdua telah sepakat untuk melakukannya.
      jika tanpa sepengetahuannya, biasanya gadis dilarikan dengan tipu daya,  sehingga dia tidak bisa memberi pesan pada orang tua.
       Jika mereka berdua telah merencanakan bersama-sama maka gadis biasanya memberi pesan kepada orang tua dangan cara menulis sepucuk surat bahwa dia melakukan sebambangan dengan pemuda pilihannya.
         Setelah rombongan sampai ke rumah bujang maka pihak bujang berkewajiban memberitahu kepada keluarga dan peghwatin pihak gadis bahwa telah terjadi sebambangan.
         Batasan waktu pemberitahuan disesuaikan dengan keadaan dan lokasi melarikan gadis.
a. Batas waktu maksimal satu hari satu malam, jika mereka masi satu kampung.
b. Batas waktu maksimal tiga hari tiga malam, jika mereka lain kampung.
c. Batas waktu maksimal tujuh hari tujuh malam, jika mereka berbeda marga.

      Pihak keluarga dan peghwatin dari pihak bujang akan mengurus beberapa orang dekat yang dipimpin oleh orang yang terpandang dalam adat untuk melaporkan kepada keluarga dan peghwatin dari pihak gadis bahwasalnya telah terjadi sebambangan.
      Acara ini pada masyarakat disebut pengenduran senato, sebagai pengakuan bersalah telah melakukan sebambangan dan berniat baik untuk menyelesaikannya secara adat. Pada masyarakat lampung pesisir pengenduran senato lebih dikenal dengan istilah Daduai.
       Setelah pengenduran senato diterima kepada keluarga dan peghwatin pihak gadis maka akan dilakukan perundingan-perundingan.
       Dalam perumdingan ini pihak gadis akan mengutus seseorang yang paham adat dan pandai bernegosiasi yang disebut celumut mendatangi kediaman pihak bujang untuk mengajukan permintaan sesuai adat yakni dau atau denda.

A. Perundingan pertama
1. Dau pemahau adalah denda dari kepala keluarga dan peghwatin gadis terhadap kepada keluarga dan peghwatin pihak bujang tindakan melwrikan anak gadis.
2. Dau galang silou adalah denda pembiayaan perundingan para peghwatin dalam hal penyelesaian pengenduran senaro  dan perundingan adat lainnya.
3. Dau ratu adalah denda dari ratu untuk pembiayaan pakaian pengantin dan perlengkapannya.
4. Dau muli meghanai adalah denda dari bujang gadis karena telah melanggar adat.
5. Dau pelakkahan adalah denda dari kakak gadis yang belum menikah sebagai pelangkah.

B. Perundingan kedua.
1. Upah tuhou ialah uang denda adat untuk orangtua yang telah mengasuhnya.
2. Upah batin ialah sejumlah uang yang harus dibayarkan kepada para saibatin (bembuka adat)
3. Nagau kemaman ialah denda uang yang dibayarkan kepada saudara laki-laki sigadis.
4. Nagau kelamou ialah denda yang harus dibayarkan kepada saudara laki-laki dari pihak ibu sigadis.
5. Pejarahan adalah makanan dsn minuman mimimal;dodol, kue, penginangan dan air betawi.
6. Dau babak kibau adalah denda bila pihak bujang tidak mampu memotong kerbau.

C. Perundingan ketiga
a. Dau balak ialah uang permintaan adat yang disebut uang jujur yang harus dibayarkan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Uang jujur ini di gunakan untuk menbiayai kegiatan pihak wanita atau untuk membeli perlengkapan rumah tangga calon pengantin.
b. Dau pengucung tudung adalah denda tambahan bila sigadis anak dari punyimbang marga.
c. Danau limban marga adalah denda tambahan bila antara keduanya berlain marga.

2. Bumbang Aji
       Bumbang aji adalah salah satu bentuk perkawinan adat lampung. Adapun tatacaranya sebagai berikut:

A. Tahapan pertama
a. Mesukum.
       bujang (meranai) mula-mula melarikan gadis (muli) ketempat punyimbang pihak laki-laki. Gadis dengan kesadaran sendiri melakukan larian yang di sebut mesukum.
        Penghulu setempat datang menanyakan kepada muli, apakah dia dipaksa atau kemauan sendiri. Bila jawabannya kemauan sendiri maka dia akan dipulangkan kekeluarganya diiringi oleh para punyimbang bujang gadis dari pihak laki-laki. Menjelaskan kepada keluarga gadis bahwa yang mesukum mau pulang.
b. Pertumangan
       Sebelum gadis diantar pulang telah terjadi kesepakatan antar kedua belah pihak tentang pemberian kepada gadis untuk dibawa pulang berupa uang, pakaian dan perlekangkapan lainnya.
       Selanjutnya para peghwatin memusyawarahkan lamanya waktu pertunangan. Masa pertunangan dapat mencapai waktu setahun atau lebih sesuai kesepakatan bersama. Umumnya di bawah satu tahun.
B. Tahap kedua
      Setelah masa pertunangan habis maka kedua belah pihak melakukan musyawarah untuk menentukan segala sesuatu yang berkenaan dengan resepsi pernikahan. Hal-hal yang dirundingkan diantaranya adalah:
        =  Dau atau uang denda
        =  Dau Balak atau uang jujur.

C. Tahapan ketiga
a. Persiapan
       Kekuarga pihak laki-laki bersama peghwatin mempersiapkan segala sesuatunya untuk berangkat ke kediaman pihak wanita. Rombongan ini terjadi atas keluarga besar pihak laki-laki bersama punyimbang adat dan tak lupa pula muli meghanai (bujang gadis).
Sedangkan pihak perempuan keluarga besarnya telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menyambut kedatangan rombongan calon besar. Persiapan meliputi juga perlengkapan upacara pernikahan.
b. Acara inti.
- pembacaan ayat Alqur'an oleh calon mempelai.
- akad nikah sesuai dengan rukun islam.
- duduk bersanding diatas puade.
- sabaian yakni acara pengesahan menjadi besan (sabai)
- penberian gelar adat kepada pengantin laki-laki diberi adok sedangkan pengantin wanita diberi amai.
- musek adalah acara suap-suapan. Kedua orang tua perempuan menyuap kedua mempelai sebagai pertanda mereka kasih sayang seorang ibu kepada anak dan anak mantunya.

3. Ngimbal seghbau
      Ngimbal seghbau sering juga disebut Mupakat Tuha yang artinya bahwa perkawinan dimana kedua keluarga sudah saling mengenal dan hubungan gadis dan bujang telah diketahui dan direstui.
Tahapan-tahapan ngibal segbau antara lain:
a. Tahapan pertama
       Ngibal adalah pertemuan antara peghwatin kedua belah pihak dan orang tua gadis, tanpa orang tua bujang.
         Hal-hal yang harus di bawa pihak laki-laki adalah:
- pakaian lengkap untuk penganti yang terdiri di atas; baju, kain, selendang, sapu tangan, sepatu, sendal, cermin, perlengkapan berhias, dan payung.
- Dau seribu seratus yang terdiri atas: dodol 100 loyang, kue 100 nampan, sirih 100 penginang, rokok 100 bungkus dan lain-lain.
- Dau pembuka kato adalah uang denda atas pembuka kata diberikan kepada peghwatin yang memulai acara ngibal.
- Dau pemahau adalah uang denda yang akan diberikan kepada peghwatin yang mengatakan bahwa calon mempelai wanita kelak akan menjadi keluarga pihak bujang.
- Dau pegalang silo adalah uang denda yang akan diberikan kepada seluruh peserta musyawarah sesuai dengan tingkatan.
- penyerahan uang jujur yang yang besarnya sesuai dengan kedudukan keluar dalam adat,
b. Tahapan kedua
- pembukaan
      Tahap ini di awali dengan penjemputan calon mempelai wanita oleh rombongan pihak laki-laki diiringi dengan tetabuhan talo.
      Setelah sampai di kesiaman calon mempelai pria langsung menempati tempat yang telah disediakan untuk melaksanakan akad nikah secara islam yang didahului dengan membawa ayak-ayat suci Al qur'an oleh calon pengantin.
       Setelah selesai acara akad nikah maka dilakukan acara sabaian yakni acara pengakuan bahwa telah menjadi besan. Diakhiri dengan acara suap-suapan (musek).
- inti
      Kedua mempelai diarak menuju tempat resepsi pernikahan dengan menaiki kendaraan burung garuga yang sekarang telah diganti dengan mobil yang dihiasi burung garuda sebagai lambang kebesaran.  Arak-arakan ini diawali dengan tari pencak dan tabuh talo. Di belakan kendaraan garuda terdapat iringan ketua adat dalam kandang karang terbuat dari kain putih panjang di kiri kanan rombongan.
      Setela mendekati tempat upacara terdapat kain putih (apeng) yang merontangi jalan. Di depan terjadi dialog dalam bentuk syair. Setelah ada keputusa bahwa rombongan diterima maka rombongan menuju tempat yang telah disediakan.
        Kedua mempelai dan kedua orang tuanya beserta dayang duduk di puade. Acara selanjutnya adalah pemberian gelar adat bagi pengantin peria doberi adok, sedangkan pengantin wanita di beri amai.
       
        Ketiga jenis pernikahan diatas merupakan pernikahan adat lampung bagi orang yang memiliki kemampuan secara pinansial. Untuk kalangan rakyat biasa (pandai paku sara) pernikahan dapat dengan cara yang dilakukan secara sederhana dan ridak membutuhkan biaya besar. Pernikahan sederhana ini disebut peghlu temu yakni mengambil wajibnya saya yakni menikah secara syariat agama islam.

1 komentar:

  1. Casino Resort, Las Vegas, NV - Mapyro
    See map of Casino 경상남도 출장안마 Resort, 경주 출장마사지 Las 구미 출장샵 Vegas, NV. Find casinos, restaurants, and bars near Casino 김천 출장안마 Resort, Las 경기도 출장안마 Vegas on Mapyro.

    BalasHapus