Rabu, 09 September 2015

Upacara Adat (Begawi cakak pepadun)

Begawi Cakak Pepadun
    Menurut Kamus Umun Bahasa Lampung karangan M. Noeh (cetakan pertama 1972 Universitas Lampung), pepadun adalah kursi kebesaran tempat kedudukan kepala adat waktu upacara adat.
     Cakak pepadun adalah upacara pengangkatan derajat seseorang ke derajat yang lebih tinggi. Pada masyarakat Lampung adat Pepadun derajat seseorang tidak berdasarkan keturunan melainkan bedasarkan kemampuan. Seseorang yang memiliki kemampuan secara ekonomi dan intelektual, serta diakui oleh umum maka bila iya ingin mengangkat derajatnya secara adat maka dia dapat meksanakan Bagawi Cakak Pepadun.
      Tahapan-tahapan Bagawi Cakak Pepadun diantaranya adalah:
1. Tahapan persiapan
        Mempersiapkan perlengkapan Cakak Pepadun diantaranya;
-Sesat
-Lunjuk/patcah aji
-rato
-kuto maro
-jempana
-pepadun
-burung garuda
-talo balak
-payung agung
-lawang kughi
-kandang rarang
-kayu agha
-kepala kerbau

2. Tahapan musyawarah adat
         Upacara meghwatin adalah acara musyawarah para punyimbang adat untuk menetapkan layak apa tidaknya seseorang untuk melaksanakan Cakak Pepadun. Dalam hal ini biaya yang harus dikeluarkan meliputi uang sidang yang disebut dengan galang silo yang besarnya telah ditetapkan oleh adat. Juga memotong hewan kerbau untuk menjamu para punyimbang beserta undangan.

3.Tahapan menyebar undangan
       Mengundang (Uleman) memiliki tata cara khusus yakni saat menyampaikan undangan harus membawa dodol, kue dan uang yang dibungkus dengan tumpak tangan atau kain seribu kepada setiap marga melalui ketua adat masing-masing.

4. Tahapan pelaksanaan
        Tahapan pelaksanaan Begawi Cakak Pepadun adalah sebagai berikut:
a. Pada malam hari diadakan acara menari Cangget Pepadun.
b. Calon Punyimbang naik jempana menuju sesat diiringi oleh pada punyimbang.
c. Menari tari Cangget igel secara bersamaan.
d. Calon punyimbang didudukan di atas pepadun.
e. Salah satu dari punyimbang yang telah ditunjuk mengumumkan gelar tertinggi kepunyimbangan dari yang cakak pepadun serta kedudukannya dalam adat.

      Seseorang yang telah cakak pepadun maka dia telah menjadi punyimbang dan memiliki hak untuk memakai gelar suttan serta berhak mengatur anggota kerabat di bawah kepunyimbangannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar